Ada yang pindah, meninggal dunia dan ada yang baru berumur 17 tahun.
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ada penambahan 13.456 pemilih baru di bulan Agustus 2022 dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), sehingga total jumlah pemilih di Sumbar 3.695.690 orang.

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon, di Padang, Selasa, mengatakan pada Juli 2022 total jumlah pemilih yang direkapitulasi yakni 3.713.095 orang dan jumlah di bulan Agustus terjadi pengurangan meski pertumbuhan pemilih terjadi.

Ia menjelaskan di bulan Agustus ini ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebesar 30.874 pemilih. Pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada yang meninggal, ada TNI dan Polri serta mereka yang pindah domisili.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini banyak di Kota Padang yang memang jumlah penduduknya banyak," kata dia lagi.

Dia menjelaskan data pemilih dalam rekapitulasi KPU Sumbar dalam DPB ini memang dinamis, secara logika data penduduk juga berubah setiap harinya.

"Ada yang pindah, meninggal dunia dan ada yang baru berumur 17 tahun," kata dia pula.

Data pemilih pemula ini memang memiliki kendala, karena mereka yang berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman atau mendapatkan KTP elektronik.

"Jika tidak melakukan perekaman, maka data mereka belum tercatat dalam data kependudukan," katanya lagi.

Ia mengatakan Data Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan hingga Oktober 2022 nanti, lalu pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih bersama data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Dinas Pencatatan Sipil.

"Kami terus melakukan pendataan secara berkelanjutan, agar daftar pemilih menjadi sempurna di saat pemilu nanti," katanya pula.
Baca juga: KPU Sumbar tetapkan Daftar Pemilih Tetap 3.719.429 jiwa
Baca juga: Majelis Hakim: Dalil pemilih di bawah umur tidak beralasan hukum

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022