Kami akan mengajukan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang yang merupakan salah seorang dari lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng yakni Refman Basri, mengajukan banding terkait penolakan eksepsi kliennya.

"Kami akan mengajukan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan," kata Refman Basri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi menolak eksepsi lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.

Merespons penolakan majelis hakim, Basri menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (20/9) pekan depan. Selanjutnya, pihaknya akan melihat materi perkara. Sebab, saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara.

"Nanti kami lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk, dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar dia.

Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang mengatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini harusnya diperiksa sejak tahap awal. Berdasarkan aturan dalam KUHAP, dasar dari suatu penyidikan harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen saja.

"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.

Ia menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan sela.

"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya pula.
Baca juga: Kuasa hukum: Ekspor CPO bukan biang keladi kenaikan minyak goreng
Baca juga: Hakim tolak eksepsi lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022