Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalin kerja sama untuk melindungi para atlet melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9).

Kerja sama akan ditindaklanjuti ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga di 34 provinsi serta pengurus besar atau pengurus pusat 72 cabang olahraga.

"Kita sering lihat atlet cedera saat bertanding, namun tidak memiliki perlindungan, sehingga perawatannya tidak tuntas dan terpaksa mengakhiri karirnya. Sungguh disayangkan karena atlet adalah harapan bangsa. Kita menandatangani MoU dengan KONI agar mendorong setiap daerah memastikan atletnya terlindungi," kata Anggoro.

Kerja sama itu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

Untuk itu, BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat melakukan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

Sebab, atlet adalah salah satu profesi berisiko tinggi, karena harus berlatih dan berjuang keras menjadi juara dengan risiko cedera dan rentan pada risiko sosial ekonomi setelah pensiun dari dunia olahraga dan memasuki hari tua.

Hal ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya BPJAMSOSTEK melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022, dan ASEAN Para Games 2022.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman (kedua kanan) memperlihatkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditandatangani, Senin (12/9/2022). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


Anggoro menjelaskan manfaat yang didapat atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi, atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX. Dia membagikan pengalaman mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu, dirinya masih mendapatkan STMB, karena masih dalam masa pemulihan setela operasi.

Anggoro menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

"Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, para atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, sehingga prestasi meningkat dan mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Selain itu keluarga akan tenang dan terjamin bila terjadi risiko," ucap Anggoro.

Sementara Achmad Fatoni, Kepala Kantor Cabang Grha BPJAMSOSTEK menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. "Kita mafhum para atlet berjuang untuk meraih prestasi tingkat nasional dan internasional dan rentan cedera dan kecelakaan, namun dengan menjadi peserta Jamsostek, para atlet akan merasa tenang saat berlatih dan bertanding di arena," ucapnya.

Fatoni menyarankan atlet di daerah, nasional dan internasional menjadi peserta BPJAMSOSTEK, selain untuk atlet, juga membuat tenang keluarga jika terjadi hal yang tak diinginkan.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022