Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan bertekad untuk mengembangkan ekosistem green bond sebagai salah satu inisiatif untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di pasar modal.

“Mengenai standar dan regulasi, kita akan mengembangkan ekosistem green bond ini dan mengembangkan kajian tentang assurance untuk Laporan Berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK Novira Indrianingrum dalam virtual seminar LPPI, Kamis.

Pengembangan ekosistem green bond yang dilakukan OJK di antaranya seperti review POJK 60/2017, Handbook Penerbitan Green Bond, local verifier green bond. OJK juga akan mengembangkan stewardship principles atau prinsip-prinsip kepengurusan untuk mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di pasar modal.

Kemudian dari sisi produk, OJK akan mengembangkan Reksa Dana berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sedangkan dari sisi infrastruktur akan dilakukan pengembangan infrastruktur pelaporan keuangan berkelanjutan.

“Kita juga sedang dalam persiapan membentuk pasar karbon atau carbon exchange yang menerapkan cap & trade,” ujarnya.

Sistem carbon market akan menggunakan sistem kuota atau allowance. Nantinya setiap perusahaan, kegiatan usahanya akan ditentukan berdasar Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diberikan oleh Pemerintah. NEK tersebut mengatur jumlah kuota batas pengeluaran emisi dalam 1 tahun oleh masing-masing perusahaan. Kemudian, pada akhir tahun setiap perusahaan akan melakukan pengukuran dan melaporkan hasil emisi karbon dalam kurun waktu 4 bulan setelahnya.

“Setelah 4 bulan, dia harus setor ke Pemerintah seberapa banyak emisinya jadi ini wajib dilakukan monitor dan diukur” jelasnya.

Melalui laporan emisi karbin tersebut, lanjut Novira, akan muncul pasar karbon. Bagi perusahaan yang melebihi kuota emisi, maka perusahaan tersebut bisa membeli kuota kepada perusahaan yang masih memiliki sisa kuota emisi yang menyebabkan terjadinya trading.

“Ini sedang disiapkan dan OJK mendapat mandat dari Pemerintah untuk melaksanakan pasar karbon,” sebutnya.

Nantinya, Bursa Efek Indonesia akan menjadi pelaksana perdagangan pasar karbon. Sebagaimana yang telag ditetapkan oleh Pemerintah bahwa perdagangan karbon merupakan bursa saham, meskipun secara yurisdiksi merupakan bursa komoditi.

Baca juga: Pemerintah kembangkan konsep "blue bond" dukung pendanaan ekonomi biru

Baca juga: BNI optimistis dorong pembiayaan hijau seiring penerbitan "Green Bond"


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022