Untuk melaksanakan Protokol Montreal kita sedang menyiapkan tambahan pengaturan baru yang disebut Amandemen Kigali
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan Indonesia melakukan pengurangan Hidroflorokarbon (HFC) secara bertahap yang merupakan salah satu gas rumah kaca sebagai bagian dari pemenuhan Protokol Montreal untuk melindungi ozon dan upaya penanganan perubahan iklim.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan bahwa Indonesia sedang menyiapkan penambahan pengaturan Amendemen Kigali untuk mengurangi konsumsi HFC yang sering dimanfaatkan dalam mesin penyejuk udara dan refrigeran.

"Untuk melaksanakan Protokol Montreal kita sedang menyiapkan tambahan pengaturan baru yang disebut Amandemen Kigali, prosesnya sedang berlangsung," kata Laksmi ditemui usai acara peringatan Hari Ozon Sedunia 2022.

Baca juga: Warga gelar Forestival TWA Gunung Meja Manokwari peringati Hari Ozon

Baca juga: KLHK: RI berperan signifikan dalam penghapusan bahan perusak ozon


Amandemen Kigali untuk Protokol Montreal, yang telah diratifikasi Indonesia pada 1992, memandatkan negara-negara yang meratifikasi perjanjian itu untuk menghapuskan HFC secara bertahap sampai dengan 80 persen pada 2040.

Berbicara ketika membuka acara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa tema perayaan Hari Ozon Sedunia 2022 yaitu "35 Tahun Kerja Sama Global Menjaga Kehidupan di Bumi" menekankan dampak implementasi itu telah meluas ke ranah perubahan iklim.

Menteri LHK menjelaskan bahwa upaya Protokol Montreal mengurangi konsumsi HFC yang merupakan gas rumah kaca dengan nilai potensi pemanasan global (Global Warming Potential/ GWP) tinggi.

Baca juga: Protokol Montreal disoroti Menteri LHK dalam isu perubahan iklim

Meningkatkan efisiensi energi melalui Amendemen Kigali dapat memperlambat gangguan atmosfer dan iklim.

"Nilai potensi pemanasan global dari berbagi jenis Hidroflorokarbon berkisar antara 53 hingga 14.800 setara CO2. Jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai potensi dari CO2 yang bernilai satu," tuturnya. Protokol Montreal sendiri adalah perjanjian internasional dibuat pada 1987 dan dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan menghapus sejumlah kandungan yang bertanggung jawab terhadap penipisan lapisannya. Indonesia telah meratifikasi protokol tersebut 30 tahun lalu.

Baca juga: Guru besar Undip ciptakan alat pencuci sayuran bergelembung mikro ozon

Baca juga: Undip Semarang kembangkan generator ozon medis


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022