Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi Jumat, mengatakan Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar Kamis (15/9) namun tidak sampai putusan, sidang diskors oleh pimpinan sidang.

"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeyen," ucap Dedi.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.

Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.

Baca juga: Briptu Firman Dwi tak ajukan banding atas putusan sidang etik

Baca juga: Brigadir Frillyan tak ajukan banding atas putusan sidang etik


Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.

"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS," tutur Dedi.

Adapun wujud perbuatan melanggar etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.

"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi.

Baca juga: Pengamat sebut penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022