Jakarta (ANTARA) - Sejumlah asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Sofyan S. Panjaitan mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & iklan pangan," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

Baca juga: Ini cara untuk mengenali air minum dalam kemasan yang layak dikonsumsi

"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," katanya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen.

Menurut dia, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan. Terlebih bisnis air minum telah berumur lebih dari 50 tahun.

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke BPOM. Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen dan dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya.

Sebelumnya epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan wacana regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Baca juga: Aspadin sebut pelabelan BPA di air kemasan bakal memukul industri AMDK

"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," katanya..

Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang), tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman.

Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang.

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.

Nantinya, lanjut Pandu, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan "Berpontensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan.

"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022