Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Permen Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua terkait dengan maraknya penambangan ilegal.

Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Minggu mengatakan, Permen tersebut dinilai sudah tak sesuai dengan kondisi terkini di masyarakat karena faktanya saat ini terdapat ribuan sumur minyak ilegal yang diusahakan masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik terkait illegal drilling (penambangan minyak ilegal) yang dikelola masyarakat, karena ini juga menyangkut perekonomian warga dan sekaligus adanya ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan kecelakaan (ledakan, kebakaran, red.),” kata dia.

Sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Muba kini berjumlah 7.734 sumur berdasarkan data Polda Sumsel.

Sejumlah masyarakat secara ilegal mengambil alih sumur minyak tua itu setelah tidak lagi dikelola Pertamina. Sumur ini ditinggalkan Pertamina karena pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran atau dinilai tidak ekonomis.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, bahkan korban jiwa karena terjadi bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi pada Oktober 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.

Terbaru, terjadi semburan minyak di Kecamatan Keluang yang mengalir deras sejak Rabu (14/9).

Lokasi semburan minyak akibat pengeboran secara ilegal tersebut berada tidak jauh dari SMA Negeri 2 Keluang.

Akibat semburan minyak yang mencapai ketinggian hingga 10 meter itu membuat aktivitas belajar di SMAN 2 Keluang terpaksa diliburkan pada Jumat (16/9).

“Kini semburan minyak sudah bisa dikendalikan, dan aktivitas sekolah sudah berjalan normal,” kata dia.

Apriyadi menyebutkan, pihaknya terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.

"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu pemerintah kabupaten dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan,” kata dia.

Baca juga: Pemkab Muba desak revisi Permen tentang pemanfaatan sumur minyak tua

Baca juga: Muba bangun Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Migas, serap pekerja lokal

Baca juga: Musi Banyuasin jamin rekrut tenaga kerja lokal untuk sektor migas

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022