Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendorong para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sahroni terkait upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting, bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali," katanya di Jakarta, Senin.

Sahroni menegaskan pejabat publik harus memahami untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat harus dibuka ke publik.

Baca juga: Pengamat sebut disiplin LHKPN ubah kultur hedonis anggota Polri

Baca juga: KPK catat kepatuhan LHKPN semester I 2022 capai 97,36 persen


"Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat. Memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logis-nya," jelasnya.

Dia mengatakan seorang pejabat publik, hal privasi tidak sepenuhnya dimiliki. Kata dia, masyarakat Indonesia berhak mengetahui harta yang dimiliki pejabat publik.

"Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik." imbau Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan setidaknya ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kedua, salah satu pertanggungjawaban kepemilikan harta. Ketiga, menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.

Baca juga: KPK minta menteri-wakil menteri yang baru dilantik sampaikan LHKPN

Khusus pada poin ketiga, Alex mengungkapkan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

"Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi," ucapnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022