Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal peran Mardani kendalikan perusahaan tambang

Tiga saksi itu, lanjut dia, adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Agustinus Gunawan Harjito, adalah pegawai negeri sipil di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Buyung Rawando Dani, dan PNS Julian Triandana.

Sebelumnya pada Kamis (28/7), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yakni memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi  di Tanah Bumbu.

Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang kasus Mardani Maming

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Mardani Maming

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Maming telah menerima uang dalam bentuk tunai ataupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2020.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022