Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut telah menerima laporan penganggaran belanja wajib dari 502 pemerintah daerah sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, laporan tersebut diharapkan diterima sebelum 15 September 2022 sebagai syarat penyaluran DAU bulan selanjutnya.

“Ada 40 pemerintah daerah yang laporannya belum masuk. Ini kan modelnya, kalau laporan dia sudah masuk, DAU bisa dibayarkan, jadi ini bukan tenggat batas mati,” kata Prima dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.

Dalam PMK yang sama, sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) Oktober sampai Desember 2022 wajib digunakan oleh pemerintah daerah untuk menambah anggaran perlindungan sosial.

“Dua persen sebetulnya adalah batas bawah. Jadi kalo daerah mengalokasikan lebih dari itu, itu justru diharapkan,” imbuhnya.

Ia menerangkan pemerintah daerah memiliki dua pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat dianggarkan untuk mengurangi dampak inflasi, yakni pos bantuan sosial (bansos) dan pos anggaran tidak terduga.

Selain untuk menambah perlindungan sosial, anggaran wajib pengendalian inflasi juga bisa digunakan untuk berbagai macam program lain selama tujuan akhir pengendalian inflasi di daerah dapat tercapai.

“Programnya bisa bermacam-macam, seperti Jawa Timur, mereka membuat program-program bantuan dan kerja sama antar daerah untuk distribusi pangan, serta kerja sama dengan perusahaan. Ini bagus karena sektor pangan menjadi salah satu perhatian utama untuk pengendalian inflasi,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu sebut 125 daerah dapat DID berdasarkan kinerja tahun berjalan

Baca juga: Kemenkeu: PUPN tangani 45.524 berkas kasus piutang negara


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022