Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melanjutkan rekomendasi Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait 
Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri setempat.

Satu dari empat ABH yang berusia di bawah 12 tahun mendapat rekomendasi dari Komnas PA, LPAI dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris untuk menjalani proses hukum di luar persidangan (diversi) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Tapi sesuai kesepakatan, polisi akan melanjutkan proses hukum tiga ABH lainnya yang sudah berusia di atas 12 tahun, karena tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tidak memperoleh kesepakatan untuk berdamai dari pihak korban.

"Tadi kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak yang di bawah 12 tahun ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo.

Baca juga: Empat ABH kasus pemerkosaan di Jakut tak layak kembali ke orang tua

Menurut Wibowo, pada pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang tidak bisa dipidana adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara tiga ABH lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ada yang sudah berusia di atas 12 tahun. "Maka proses hukumnya bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, jika para pihak yakni dari korban dan pelaku tidak bersepakat untuk berdamai," katanya.

Namun saat memeriksa keempat ABH, polisi tidak melakukan penahanan sebagaimana amanat Pasal 32 Undang-Undang tentang SPPA terkait usia keempatnya belum genap 14 tahun.

Hotman Paris menyebutkan, keluarga korban, yakni kakaknya tidak bersedia bersepakat dan tetap ingin melanjutkan proses hukum ketiga ABH tersebut.

"Tidak ada kesepakatan, yang tiga orang itu hukum harus jalan terus," kata Hotman di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: Komnas PA tegur keras orang tua ABH terkait kasus pemerkosaan di Jakut

Wibowo mengatakan, ketiga ini bisa lanjut proses hukumnya. "Hukumannya nanti terserah putusan hakim karena ancaman pidananya ini di atas tujuh tahun dan dianya umurnya di atas 12 tahun," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sembari proses hukum berjalan, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak lindungi ABH dan korban pemerkosaan di Jakut
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022