Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengimbau warga NTT agar memahami layanan obat-obatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketika melakukan pengobatan di rumah sakit.

"Esensi pelayanan yang perlu dipahami masyarakat bahwa semua peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya aktif, maka jika sakit dan mendapatkan pelayanan rumah sakit sesuai dengan hak kelasnya tidak dikenakan biaya apapun dan berapa lama pun waktunya di rumah sakit," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya juga menerima keluhan warga peserta BPJS Kesehatan di NTT terkait layanan obat maupun rawat inap di rumah sakit.

Baca juga: BPJS Kesehatan jaring masukan demi peningkatan penyelenggaraan JKN

Beda Daton mencontohkan esensi keluhan yang diterima seperti terkait obat yang diresepkan dokter untuk pasien namun ternyata tidak ada di dalam daftar obat BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan pasien tidak harus membeli sendiri obat tersebut karena sudah masuk dalam paket tarif INA CBG's (Indonesia Case Based Groups).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan itu menyatakan bahwa jika sesuai indikasi medis seorang pasien membutuhkan obat di luar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka rumah sakit meminta persetujuan dari komite medik dan obat tersebut dapat diberikan dengan biaya yang juga sudah masuk dalam paket INA CBG's.

Baca juga: Kemenkes fasilitasi addendum pemanfaatan obat program JKN

"Dengan demikian, pasien tidak membeli obat dengan biaya sendiri. Jadi jika ada rumah sakit yang mengatakan bahwa obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan hal ini bertentangan dengan Permenkes tersebut," katanya.

Beda Daton mengatakan keluhan lain dari pasien dan keluarga yakni terpaksa membeli obat sendiri di apotek di luar rumah sakit karena stok obat BPJS Kesehatan di rumah sakit sedang kosong.

Bagi warga yang mengalami kondisi tersebut, kata dia, maka wajib meminta rumah sakit mengembalikan uang pembelian obat tersebut karena biayanya sudah masuk dalam sistem paket tarif mencakup biaya ruangan, obat, jasa dokter, dan lain-lain.

Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan lakukan otomasi proses bisnis dan efisiensi operasional

"Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian biaya jika pasien membeli obat sendiri di luar apotek dan apotek kerja sama, maka diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022