Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lembaga ini hadir di tengah-tengah masyarakat dan para pemangku kepentingan di Provinsi Papua dan Papua Barat semata-mata hanya ingin menjadi teman.

"Teman yang saling mengingatkan dan mengontrol agar pengelolaan Bumi Cenderawasih dilakukan dengan baik, bersih, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK bergerak untuk menanggulangi persoalan tindak pidana korupsi di Papua.

"Musababnya, dengan segala kemewahan dan besarnya anggaran yang dikelola seharusnya masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Tidak ada lagi kasus gizi buruk, pemadaman listrik atau kelaparan. Sudah saatnya masyarakat Papua menikmati kekayaan dari wilayah yang mereka tinggali saat ini," ucap Ali.

Baca juga: KPK upayakan surat pemanggilan Lukas Enembe dilayangkan pekan ini

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK tidak semata-mata hanya upaya represif melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, juga melalui upaya pencegahan dengan perbaikan sistem dan tata kelola guna menutup celah-celah rawan korupsi.

"Dengan demikian kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi tertutup," ujarnya.

Untuk pengelolaan anggaran, kata Ali, KPK melalui Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) aktif memberikan pendampingan mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga proses evaluasi.

Baca juga: Mahfud: Dugaan kasus korupsi Lukas Enembe capai ratusan miliar rupiah

"Harapannya, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan bersih dan akuntabel sehingga bermanfaat bagi masyarakat Papua," kata Ali.

Bahkan, KPK aktif mengedukasi para mahasiswa di Papua yang akan menjadi generasi penerus bangsa melalui berbagai kegiatan kuliah umum, seperti penanaman nilai-nilai integritas bagi para mahasiswa.

"Nilai yang akan menjadi tameng para mahasiswa kelak jika menduduki jabatan di sektor pelayanan publik. Penanaman nilai integritas tersebut juga diberikan kepada para 'stakeholder' atau para pemangku kepentingan," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Mahfud: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, aksi demonstrasi "Save Gubernur Papua Lukas Enembe" dilakukan Koalisi Rakyat Papua di Kota Jayapura, Selasa (20/9). Demonstran meminta agar KPK mencabut status tersangka terhadap Lukas Enembe.

KPK menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terkait dugaan korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain.

"Kami tegaskan bahwa KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Ali dalam keterangannya pada Senin (19/9).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022