Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Prof Dr Moestopo Beragama Usmar Ismail mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Ada enam alasan dasar yang menjadi pertimbangan dalam pergerakan manusia, yaitu tujuan, jarak, rancangan, kepadatan, keberagaman, dan mengelola kebutuhan," kata Usmar Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Usmar mengatakan hal itu menanggapi pertemuan antara Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe, dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra terkait pembangunan IKN.

Idealnya, menurut Usmar, alasan utama pembangunan IKN adalah untuk mengatur keseimbangan dan keadilan pembangunan, serta meningkatkan kekuatan geopolitik nasional dalam perspektif geopolitik global.

Baca juga: Pengamat: Proyek IKN jadi magnet yang perlu dioptimalkan BUMN karya

Percepatan pembangunan IKN harus dipahami dalam perspektif sebagai upaya mewujudkan etalase utama dari bangsa dan negara yang hebat, kuat, dan bermartabat, jelasnya.

Oleh karena itu, percepatan pembangunan IKN harus didukung oleh suprastruktur dan infrastruktur yang mumpuni, agar mampu merespons perkembangan dan kemajuan teknologi, peradaban, serta perubahan zaman.

Usmar juga mengapresiasi upaya Kementerian PPN/Bappenas demi mewujudkan IKN sebagai pintu gerbang Indonesia yang maju dan dicita-citakan oleh banyak pihak.

"IKN ini sebagai pintu gerbang Indonesia yang maju dan makmur untuk kesejahteraan semua," ujarnya.

Pemerintah sedang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di IKN. Dalam unggahan di akun media sosial Instagram @suharsomonoarfa, Suharso menyebutkan lima ringkasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan kemudahan berusaha di IKN.

Pertama, Pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra. Kedua, proses pemberian izin berusaha di KN dilakukan melalui sistem OSS (onine single submission) dengan fitur khusus mengenai IKN.

Ketiga, Otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian. Keempat, HGU (Hak Guna Usaha) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Kelima, HGB (Hak Guna Bangunan) diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.


Baca juga: Wamen LHK tegaskan IKN adalah sebuah kepastian
Baca juga: Otorita IKN segera rekrut profesional untuk posisi kosong organisasi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022