Jakarta (ANTARA/JACX) - Pernyataan jurnalis Najwa Shihab terhadap institusi kepolisian menjadi buah bibir warganet Indonesia sejak pertengahan September 2022.

Unggahan yang muncul di YouTube pada 14 September itu mengkritik gaya hidup sejumlah anggota Polri yang dinilai mewah dan hedon ketika mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kritik itu pun lantas mendapatkan sejumlah reaksi, salah satunya dari selebritas Nikita Mirzani.

Namun pada 15 September 2022, muncul unggahan video di Facebook yang mengklaim Najwa Shihab mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo, tapi hanya menemui ruangan kosong.

Unggahan itu disukai lebih dari 31 ribu pengguna lain Facebook, dan dibagikan ulang hingga lebih dari dua ribu kali.

Berikut adalah narasi pada unggahan tersebut:
"Sid4k S3l T4h4n4n Ferdy Mbak Nana Hanya Temui Ruangan Kosong."

Lantas, benarkah sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi Najwa Shihab?
 
Unggahan hoaks yang mengklaim jurnalis Najwa Shihab hanya menemui ruang kosong saat mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo. (Facebook)


Penjelasan:
Video diklaim tentang kunjungan Najwa Shihab ke sel tersangka pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J di Facebook itu justru tidak menampilkan kunjungan Najwa ke lokasi penahanan Ferdy Sambo.

Video itu berisi cuplikan konten di akun resmi Najwa Shihab di YouTube pada 17 Agustus. Konten video berdurasi 55 menit, 26 detik itu menampilkan selebritas lain yaitu Jovial dan Andovi yang sebelumnya populer sebagai "YouTuber Indonesia."

Dalam unggahan video itu, Najwa banyak memberikan pernyataan tentang kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bagaimana intrik pada kasus dengan korban yang merupakan asisten pribadi Ferdy.

Tidak terdapat satupun pernyataan atau penjelasan dari unggahan di Facebook yang menjelaskan atau menampilkan bahwa Najwa mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak 10 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (19/9), menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Pemberhentian Ferdy Sambo itu pun tidak dilakukan dengan upacara khusus, tapi hanya dengan penyerahan surat keputusan kapolri.

Hanya saja, belum ada keterangan lanjutan terkait penahanan Ferdy Sambo, apakah akan dipindahkan ke luar sel Mako Brimbo Polri Kelapa Dua atau tidak.

Klaim: Sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi Najwa Shihab
Rating: Hoaks/Salah

Cek fakta: Hoaks! Putri Candrawathi bunuh diri

Baca juga: Polri: Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi pembinaan mental

Baca juga: Polri tegaskan tak ulur waktu tuntaskan sidang etik

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022