Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama empat instansi lain, yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, KASN, dan BKN menandatangani keputusan bersama mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Adapun keputusan bersama yang berisi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 tersebut ditandatangani langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Wibisana, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bawaslu Kepulauan Seribu minta ASN wujudkan Pemilu berintegritas

Saat memberikan arahan, Anas mengatakan, keputusan bersama tersebut bernilai penting dalam mewujudkan birokrasi di Tanah Air yang netral dan sumber daya manusia (SDM) ASN yang mampu mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

“Tentu, kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral, SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, yakni pemilihan umum yang sudah dimulai dan tahapannya ditentukan Badan Pengawas Pemilu serta KPU,” ujar dia.

Baca juga: KASN klarifikasi ASN Sumba Tengah soal keterlibatan pengurus partai

Ke depannya, melalui kegiatan ini, dia berharap dampak penegakan netralitas ASN tidak hanya dirasakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 serta oleh pemerintahan pusat, tetapi juga berdampak luas bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PAN-RB dan pucuk pimpinannya atas terselenggaranya penandatanganan keputusan bersama tersebut.

“Saya langsung saja menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Menteri PAN-RB atas acara ini karena memang ini salah satu tugas kita di daerah demokrasi sejak tahun 1998 ketika Indonesia mengalami perubahan signifikan yang saya sebut perubahan paradigma dalam sistem politik dan pemerintahan, yaitu diadopsinya demokratisasi yang lebih luas,” kata dia.

Baca juga: KASN ingatkan ASN jaga netralitas demi pelayanan publik berkualitas

Lebih lanjut, saat membacakan laporan penyelenggaraan kegiatan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, menyampaikan, kegiatan penandatanganan keputusan bersama ini dapat terlaksana karena adanya komitmen bersama di antara lima instansi itu dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Menurut dia, dukungan dari seluruh pihak, terutama lima instansi tersebut dapat menyukseskan Pemilu 2024 yang menjadi titik awal membawa Indonesia mempersiapkan diri menjadi negara maju.
“Dukungan dari semua pihak diharapkan agar pemilu 2024 sukses membawa Indonesia mempersiapkan diri menjadi negara maju,” kata dia.

Baca juga: Perludem anjurkan KASN bentuk tim pengawas pengisian penjabat kada

Berikutnya, dia mengatakan, setelah ditandatangani keputusan bersama ini, Kementerian PAN-RB akan mengadakan sosialisasi mengenai langkah yang harus dilakukan oleh ASN, pejabat pembina kepegawaian, ataupun pejabat berwenang dalam memperteguh netralitas ASN dan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar netralitas itu.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022