Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih peringkat ketiga nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoegiantoro kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada acara peluncuran Buku I, II, III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 di Jakarta, Kamis.

"Alhamdulillah, NTB menerima penghargaan sebagai salah satu provinsi terbaik, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP)," kata Gubernur NTB dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Kamis.

Baca juga: KIP: Jabar, Bali, NTB raih indeks keterbukaan informasi tertinggi

Gubernur menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada NTB, sebagai salah satu dari tiga provinsi yang masuk dalam kategori baik.

Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury menyampaikan komitmen Gubernur NTB atas keterbukaan informasi dengan hadir dan menerima langsung penghargaan tersebut.

Data IKIP 2021, NTB berada di urutan keenam. Pada tahun 2022, Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi, yakni 81,93 disusul Bali dengan skor 80,99 di posisi kedua dan posisi ketiga adalah NTB dengan skor 80,49.

Ia mengaku selama memimpin, gubernur selalu membuka ruang aksesibilitas bagi seluruh warga NTB mendapat informasi dan merespons informasi masyarakat. Bahkan, menurutnya Zulkieflimansyah merupakan satu dari tiga gubernur di NTB yang inovatif dalam keterbukaan informasi.

Ia berharap sinergi dan kerja sama semua pihak terus mewujudkan keterbukaan informasi publik di semua lembaga pemerintah maupun badan publik lainnya.

Baca juga: DKI raih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Baca juga: "Sepasar Pedas" Kota Malang raih penghargaan Inovasi Pelayanan Publik


"Ini bagian dari kerja KI NTB mewujudkan keterbukaan informasi di NTB, ke depan KI NTB harus diberikan anggaran yang adil untuk IKIP," ucapnya.

Ia menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka.

"Sesuai amanat undang-undang, KI NTB tetap hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022