Denpasar (ANTARA) - Dalam "BUMN Legal Summit 2022" di Bali, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan untuk memperkuat hukum untuk mitigasi hingga proses akhir, dengan didukung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono.

"Kami akan mendukung sepenuhnya, kami akan memberikan seluruh layanan bagi kepentingan legal (hukum) bagi BUMN, dari proses pendampingan untuk mitigasi maupun bantuan hukum sampai proses akhir. Kami dukung karena hukum yang kuat akan memproteksi risiko hukum bagi direksi," kata Feri di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Adapun poin penting dalam "BUMN Legal Summit 2022" dikatakan Feri adalah soal pemahaman terhadap mitigasi risiko, kesadaran, dan upaya BUMN agar berkembang lebih maju.

Ditambahkan oleh Komisaris Utama PT Pos Indonesia Rhenald Kasali, saat ini perusahaan-perusahaan milik BUMN sedang merasakan kendala-kendala hukum.

Baca juga: Forum Hukum BUMN edukasi mahasiswa terkait kontribusi fungsi hukum

"Sekarang ini kalau kita di BUMN memang kasus hukum ini terasa sekali, berarti ada aspek kepatuhan dan bisnis, sementara hukum menjadi panglima dan kasus hukum menjadi keseharian," tutur Rhenaldi.

Menurutnya saat ini masyarakat menjadi lebih aktif melakukan pelaporan dan menyampaikan kendala yang terjadi, sehingga kekuatan hukum dari dalam dinilai penting untuk sigap menyikapi kondisi tersebut.

"Masalah yang paling banyak itu adalah aduan masyarakat. Masyarakat begitu ketika ada sesuatu yang mereka lihat menyimpang apalagi oleh orang-orang dalam, penyimpangan yang tidak sesuai. Ada kalanya mereka adalah bagian dari mata publik yang membantu kami," ujar Komisaris Utama PT Pos Indonesia tersebut.

Atas aduan tersebut, Rhenaldi mengaku pihaknya diuntungkan karena jika laporan tersebut menyangkut penyimpangan maka lebih mudah pihaknya menyelesaikan.

"Persoalan-persoalan ini makin hari makin banyak, sehingga pada level direksi itu sebaiknya ada orang hukum yang mengerti dan cepat memperingati," kata dia.

Maka dari itu, sebagai salah satu BUMN ia menilai bahwa penting untuk menempatkan seseorang yang paham hukum di level direksi, selain sebagai pengambil keputusan yang cepat juga demi kerahasiaan perusahaan dari pada menggunakan tenaga dari luar.

"Kalau orang hukum dari luar berarti ada data informasi yang kita bagikan dan ada kerahasiaan yang harus kita jaga. Tapi kalau orang hukum ada di level direksi berarti orang hukum ini memahami aspek strategis dari perusahaan dan keuangan, karena itu kan pencapaian kinerja," ujar Rhenaldi.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022