Jakarta (ANTARA) - Nasabah Kresna Life mengharapkan tindak nyata dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri jasa keuangan terkait pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kepada nasabah.

"Nasabah memerlukan tindakan nyata OJK, dan bukan pernyataan retorik bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang berlaku, melainkan berperan-serta dalam menjalankan proses hukum dalam melindungi kepentingan konsumen," kata salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Nurlaila mengatakan, nasabah Kresna Life tersentak dengan berita dari Bareskrim yang menetapkan Direktur Utama Kresna Life, KS, sebagai tersangka. Sebelumnya Dirut Kresna Life sempat berurusan dengan Bareskrim, tapi belum jadi tersangka seperti sekarang.

Menurut Nurlaila, kejadian tersebut menambah keresahan nasabah karena akan dijadikan alasan lagi oleh Kresna Life untuk tidak membayar klaim nasabah.

Pada awalnya, lanjut dia, Kresna Life sudah mencicil pembayaran sampai Maret 2022. Akan tetapi, karena OJK tidak kunjung mencabut Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) yang sudah lebih dari satu tahun, manajemen Kresna Life mengaku kesulitan dalam menjalankan usahanya untuk membayar klaim nasabah sehingga sejak Maret 2022 pembayaran terhenti kembali.

"Menanggapi tindakan Bareskrim ini, nasabah sangat heran kenapa OJK tidak bekerja sama dengan Bareskrim sejak Kresna gagal bayar untuk segera menyelidiki aliran dana, menyita aset dan mengembalikan kepada nasabah," ujar Nurlaila.

Padahal, menurut dia, melalui penyelidikan yang dilakukan seharusnya OJK sudah mengetahui ke mana aliran dana premi nasabah karena OJK diberi kewenangan penuh oleh negara untuk melakukan hal tersebut demi kepentingan nasabah.

"Sekarang atas usaha dan susah payah nasabah sendiri melapor kepada Bareskrim sejak April 2020, baru Bareskrim mengambil tindakan menetapkan Dirut Kresna sebagai tersangka atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU. Pertanyaan nasabah sekarang adalah, apa yang akan dilakukan OJK sebagai bentuk tanggung-jawab atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah," kata Nurlaila.

Selama ini, lanjut Nurlaila, nasabah juga sudah sangat kecewa dengan sikap OJK yang terus berpatokan pada kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi PKU dengan dalih Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK Kresna Life belum memenuhi syarat.

Ia menilai, pejabat OJK seharusnya mau menjalankan alternatif lain yang bisa melindungi nasabah sesuai dengan tanggung jawab OJK.

"Di samping itu, nasabah berpendapat bahwa gagal bayar Kresna juga sebagian besar merupakan kelalaian dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi konsumen sebagai tugas pokok OJK dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja," ujar Nurlaila.

Baca juga: Nasabah Asuransi Kresna gugat OJK ke PN Jakarta Pusat

Baca juga: Nasabah Kresna Life minta OJK komunikatif dalam melindungi konsumen

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022