Salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah fokus pada pengendalian inflasi pangan.
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional meminta seluruh pemerintah daerah melakukan upaya ekstra secara serentak untuk fokus pada pengendalian inflasi bahan pangan sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi secara keseluruhan.

“Salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah fokus pada pengendalian inflasi pangan,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat menjadi pembicara Rakorda TPID DIY di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, upaya pengendalian harga pangan mampu menunjukkan hasil dengan penurunan tingkat inflasi di sektor pangan dari sebelumnya 10,32 persen pada Juli menjadi 8,93 persen pada Agustus.

Baca juga: Presiden arahkan Badan Pangan Nasional mobilisasi stok produksi petani

Tren penurunan inflasi sektor pangan tersebut, lanjut dia, perlu terus dijaga hingga batas wajar agar tetap mampu memberikan dampak pada pengendalian laju inflasi secara keseluruhan.

“Sesuai arahan Presiden RI, peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci mengurangi inflasi di daerah. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan  pemerintah daerah mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember, meliputi pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk angkutan distribusi pangan.

“Kami pun sudah melakukan sejumlah fasilitasi pengiriman komoditas pangan dari sentra produksi ke daerah defisit,” katanya.

Contohnya   distribusi cabai dari Sulawesi Selatan ke Jawa dan bawang merah dari Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka.

Baca juga: Badan Pangan: Dampak harga BBM ke rantai pasok hanya 6-8 persen

Ia pun meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional apabila masih mengalami defisit bahan pangan tertentu agar bisa difasilitasi distribusinya.

Selain itu, Badan Pangan Nasional juga sudah melakukan berbagai upaya ekstra di antaranya penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga acuan pembelian/penjualan, harga eceran tertinggi, pemantauan ketersediaan pasokan dan harga pangan, serta operasi pasar.

“Saat ini, kami fokus menyusun tata kelola kebijakan pangan nasional dari hulu ke hilir,” katanya.

Baca juga: Badan Pangan Nasional rilis regulasi penyaluran CBP guna tekan inflasi

Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan DIY, tingkat inflasi di Yogyakarta pada Agustus berada di angka 5,52 persen atau tergolong terkendali meskipun berada lebih tinggi dibanding inflasi nasional yaitu 4,69 persen, dan turun dibanding Juli 4,94 persen.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022