Empat WNI tersebut diamankan pihak Pejabat Maritim Selangor. KBRI terus memantau perkembangan kasus ini,
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau perkembangan kasus empat warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terdampar di Pulau Che Mat Zin, Malaysia.

“Empat WNI tersebut diamankan pihak Pejabat Maritim Selangor. KBRI terus memantau perkembangan kasus ini,” kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Kamis.

Badan Penegakan Maritim Negeri Selangor mengatakan empat WNI yang sempat terdampar selama empat hari di Pulau Che Mat Zin, Malaysia, merupakan korban sindikat penyelundupan migran.

Direktur Badan Penegakan Maritim Negeri Selangor Kapten Maritim Siva Kumar Vengadasalam dalam keterangannya mengatakan empat WNI yang terapung di sekitar 0,7 mil laut dari Pulau Pintu Gedong, Klang, telah diselamatkan pada Selasa (20/9) malam.

Pihaknya mengirimkan kapal Petir 83 untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari Maritime Rescue Sub Center (MRSC) Johor Bharu terkait empat orang yang ditemukan terapung di sekitar perairan Pulau Pintu Gedong tersebut sekitar jam 14.15 waktu setempat.

Namun sebelum pasukan operasi tiba, keempat korban penipuan sindikat penyelundupan migran itu telah diselamatkan oleh sebuah kapal pandu (pilot boat) milik Pelabuhan Klang.

Dari hasil pemeriksaan ia mengatakan diketahui empat laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berusia antara 26 hingga 43 tahun tersebut berusaha keluar dari Malaysia namun menjadi korban penipuan agen sindikat penyelundupan migran.

Mereka memutuskan berenang menyeberangi laut ke Pulau Indah setelah ditinggal tanpa makanan selama empat hari di Pulau Che Mat Zin oleh agen sindikat penyelundupan migran.

Menurut Kumar, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen identitas yang sah. Sehingga Badan Penegakan Maritim Malaysia menahan empat WNI tersebut.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022