Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin, Kamis, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung hingga Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
 
 
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
 
 
Pimpinan KPK sedih harus tangkap hakim agung
 
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
KPK jadwalkan periksa Lukas Enembe pada 26 September
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Polda Kalsel tindak dua tambang batu bara ilegal, sita 6 alat berat
 
Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyita enam unit alat berat jenis ekskavator.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Kejagung tetapkan 2 tersangka baru perkara korupsi Waskita Beton
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Kamis.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022