Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat
Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman Samsat Depok
14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan Cinere

Baca juga: Polda Metro kaji wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut pengaturan jam kantor butuh koordinasi

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022