Seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua tengah merevisi peraturan daerah pajak daerah dan retribusi dengan satu perda untuk meningkatkan harmonisasi peraturan jaminan berusaha guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw, di Biak, Sabtu, mengatakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami perubahan setelah diundangkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

"Perubahan aturan satu perda tentang pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah," ujarnya pula.

Semuel menyatakan pula, diharapkan saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka akan berdampak dengan pendapatan asli daerah.

Semuel mengakui, pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kemudahan berusaha di Kabupaten Biak Numfor.

Kebijakan yang dilaksanakan, menurut Semuel, untuk merestrukturisasi jenis pajak daerah khususnya seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). "Serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Selain itu, juga dengan memperluas basis pajak dan harmonisasi dengan peraturan daerah," katanya lagi.

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, menurut Semuel, maka semua pemerintah kabupaten/kota juga menyiapkan perubahan akun/nomenklatur dan lain-lain guna menyesuaikan dengan peraturan dalam UU HKPD

"Apabila pemda sudah menetapkan Perda PDRD sesuai dengan UU HKPD, maka pemkab/pemkot dapat segera menyesuaikan di dalam proses penganggaran APBD-nya,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu perda.

"Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," kata dia pula.

Mengingat sebelumnya, perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Buang sampah sembarangan di Biak dikenai sanksi Rp10 juta

Pewarta: Muhsidin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022