Bintan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyampaikan pemberhentian Apri Sujadi sebagai bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, di Bintan, Minggu, mengatakan, rapat paripurna pemberhentian Sujadi sebagai bupati Bintan dilaksanakan sejak 10 Agustus 2022. "Selanjutnya kami menunggu keputusan Mendagri menetapkan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai bupati definitif," katanya.

Baca juga: Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis lima tahun penjara

Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mengatakan, mereka sudah mengajukan surat permohonan penetapan Roby Kurniawan sebagai bupati Bintan definitif secara daring sekitar tiga bulan lalu. "Setelah ada bupati definitif, baru dilakukan pemilihan Wakil Bupati Bintan yang diusulkan partai pengusung," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Zulkifli, mengatakan pemilihan wakil bupati hanya dapat dilakukan setelah Kurniawan menjabat sebagai bupati Bintan definitif. Proses pemilihan wakil bupati Bintan pun tidak mudah karena hanya dua nama yang diusulkan lima partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura.

Baca juga: Jaksa tuntut Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 tahun penjara

Lima partai pengusung itu harus duduk bersama untuk menyepakati dua nama calon wakil bupati. "Untuk menyamakan keinginan ini yang agak sulit," ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bintan itu mengatakan, jumlah kursi di legislatif yang diperoleh Demokrat saat Pemilu 2019 sebanyak delapan kursi, sementara Partai Golkar enam kursi, PKS tiga kursi, PAN dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.
Baca juga: Jaksa KPK beberkan sejumlah nama penerima uang hasil korupsi di Bintan

Menurut dia, Partai Demokrat menetapkan Ahdi Muqsith sebagai calon wakil bupati Bintan. "Saya belum tahu partai pengusung lainnya mengusulkan siapa," katanya.

Zulkifli mengatakan tahapan pemilihan Wakil Bupati Bintan dibatasi waktu. Berdasarkan UU Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah hanya dapat dilakukan paling lama 18 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. "Kami dapat informasi akhir Oktober 2022 batas akhir pemilihan Wakil Bupati Bintan. Kemungkinan sulit terealisasi karena sekarang sudah akhir September 2022," ucapnya.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Bupati Bintan Apri Sujadi ke pengadilan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022