Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menegaskan proses hukum oleh oknum TNI dalam kasus dugaan mutilasi empat orang warga sipil di Papua harus berjalan transparan demi tegak-nya rasa keadilan.

"Kami mendorong Komnas HAM untuk menyampaikan kepada Panglima TNI agar pelaku ini dipecat dengan tidak hormat," kata perwakilan DPRP John NR Gobai di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Senin.

John mengatakan transparansi dari proses suatu peradilan harus dijalankan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga-keluarga korban.

Kemudian, untuk kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan di Kabupaten Mappi, Papua pada 30 hingga 31 Agustus 2022 dimana pelakunya merupakan personel nonorganik TNI, DPRP juga berharap pemerintah terutama TNI tidak lagi mengirimkan pasukan nonorganik.

Baca juga: Komnas HAM dorong oknum TNI pelaku mutilasi warga sipil dipecat

Baca juga: Jokowi perintahkan Panglima TNI usut tuntas kasus mutilasi di Mimika


Untuk kasus di Kabupaten Mappi, diketahui 10 orang anggota tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengintervensi agar proses hukum dapat berjalan transparan sehingga bisa menegakkan keadilan.

Pada kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada oknum anggota yang menaruh sejumlah uang di atas peti jenazah. "Ini sebuah penghinaan bagi kami," ucap dia.

Ia mengatakan bagi masyarakat Papua apabila ingin memberikan santunan atau menyelesaikan masalah dengan pihak korban maka itu dilakukan setelah jenazah dikubur.

Baca juga: Tersangka kasus mutilasi dijerat pasal pembunuhan berencana

Selain itu, DPRP juga meminta dan mendorong Panglima TNI agar mengevaluasi penugasan nonorganik di Papua, dan melakukan proses hukum kedua kasus tersebut secara transparan dan disaksikan masyarakat Papua.

Komnas HAM sendiri mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022