Jakarta (ANTARA) - Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N Murad optimistis adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja,” kata Zahra dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Mudah dan UMKM yang dipantau di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kemudahan pemberian izin dan perlindungan yang diberikan melalui UU ini, akan membuat pertumbuhan UMKM meningkat pada tahun-tahun mendatang.

“Meningkatkan pertumbuhan bisa dibilang juga meningkatkan size. Dari yang tadinya pekerjanya 5- 10 orang, bisa menjadi 15-20 orang, mereka (UMKM) memiliki kapasitas menambah tenaga kerja,” kata Zahra.

Baca juga: Staf Ahli Menkeu: UU Cipta Kerja dapat tingkatkan penerimaan pajak

Dia melanjutkan pemberian dukungan, pendampingan, dan pemberdayaan yang dilakukan melalui UU ini, juga akan mendorong terciptanya pelaku UMKM baru, terutama pelaku usaha muda.

“Tentunya dengan terbentuknya UMKM baru juga akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja,” kata Zahra.

Namun, menurut dia, para pemangku kepentingan perlu serius dalam mengaplikasikan amanat dari UU ini, khususnya terhadap pelaku UMKM yang berpendidikan rendah maupun yang berusia lanjut, karena keterbatasan kapasitas mereka dalam mengakses informasi.

“Walaupun saya sangat positif, kita tidak bisa berhenti di situ saja. Karena karakteristik UMKM kita itu tidak seragam, dan cenderung pelaku usaha di atas 40 tahun belum memiliki kesadaran untuk menyentuh aspek formal, seperti untuk membuat izin usaha sendiri,” kata Zahra.

Baca juga: KADIN: UU Cipta Kerja beri kemudahan dirikan usaha baru perseorangan

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyebut ada tiga muatan dalam UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan pertumbuhan UMKM, yakni aspek kemudahan, aspek pemberdayaan dan aspek perlindungan.

Dalam UU Cipta Kerja, ia mengatakan perlakuan pajak terhadap UMKM juga berbeda dibandingkan dengan usaha yang lebih besar, serta terdapat cluster khusus yang membahas mengenai UMKM dan koperasi.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022