Palangka Raya (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun bersama Orangutan Foundation International (OFI) telah melepasliarkan 11 orangutan ke alam liar sejak awal tahun 2022.

"Orangutan tersebut kebanyakan hasil dari penyelamatan BKSDA dan OFI. Sisanya itu diserahkan oleh masyarakat," kata Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu.

Dia mengatakan bahwa orangutan-orangutan tersebut dilepas di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau.

"Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan area konservasi orangutan. Selain jauh dari pemukiman, juga karena lokasinya bukan hutan produksi," kata Dendi.

Dia menerangkan bahwa orangutan yang dilepaskan kembali ke habitatnya telah menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan. 

"Apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh," katanya.

Ia menambahkan, orangutan serahan warga kebanyakan masih berusia anak sehingga harus menjalani karantina dan proses adaptasi sebelum dilepaskan ke hutan.

Selain melepasliarkan orangutan, BKSDA SKW II Pangkalan Bun juga melepasliarkan satwa liar dilindungi lain termasuk tenggiling, owa, beruk, buaya muara, buaya sinyulong, beruang madu, kukang, dan bekantan.

"Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti burung beo, cucak ijo, dan elang bondol," katanya.

Dendi mengingatkan warga supaya tidak memelihara, menangkap, dan membunuh satwa yang tergolong dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Warga yang terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut, menurut dia, bisa mendapat hukuman hingga lima tahun penjara.

Ia juga mengimbau warga melaporkan masalah-masalah yang berkenaan dengan satwa liar ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun di nomor 085390373183 atau layanan pusat panggilan BKSDA Kalimantan Tengah di nomor 08115218500.

BKSDA SKW II Pangkalan Bun mencakup lima daerah di Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

Baca juga:
23.000 orangutan hidup di hutan Kalimantan Tengah
BKSDA Kalimantan Barat lepasliarkan satu orangutan ke hutan lindung

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022