Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar menyasar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan, ladang, atau sawah agar tidak terjadi ketimpangan.

"Harus kita akui saat ini memang banyak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan akses tanah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi aksi dan orasi oleh ratusan orang yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang berasal dari berbagai daerah.

Dalam aksi tersebut disampaikan berbagai permasalahan pertanahan, lahan, dan sawah. KNPA berharap agar masalah terkait pertanahan yang selama ini menimpa rakyat kecil segera berakhir dan mereka diberi keadilan dalam penguasaan lahan.

Terkait dengan hal tersebut, Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa MPR dengan tegas mendukung adanya reforma agraria dan menyebut massa aksi yang mayoritas petani itu sebagai kaum pejuang.

"Saya senang mendapat masukan dari para aktivis KNPA," ujar politikus asal Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu.

Alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu prihatin bahwa 1 persen dari sekelompok masyarakat mampu menguasai 68 persen akses pertanahan di Indonesia.

Padahal, dalam mandat bangsa Indonesia disebutkan akan menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk itu, reforma agraria harus menjadi langkah awal dalam menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama kaum tani.

"Petani kita banyak yang memiliki akses tanah yang tidak memadai untuk menopang kehidupan mereka," kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pada hakikatnya terdapat proses menuju terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Apalagi, semua langkah pembangunan yang selama ini dilakukan juga bertujuan untuk rakyat meski memang masih ada ketimpangan kepemilikan lahan atau tanah yang serius.

Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu menegaskan bahwa bangsa ini perlu haluan negara untuk mengelola kekayaan alam yang dimiliki demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Menurut dia, sikap MPR sendiri sudah jelas dalam masalah reforma agraria, yakni dengan masih berlakunya Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Namun, meski ada ketetapan tersebut, hukum yang ada belum maksimal karena belum ditindaklanjuti dengan turunan hukumnya.

"Saya berharap pada DPR agar ketetapan itu ditindaklanjuti dengan membentuk undang-undang," tegasnya.

Baca juga: KSP serahkan Program Pemberdayaan Reforma Agraria untuk warga Jatim
Baca juga: Komite Reforma Agraria Sumsel dukung pemberantasan mafia tanah

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022