Strategi mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan skema multi usaha kehutanan dapat mendorong optimalisasi potensi dan sumber daya hutan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto mengatakan skema itu adalah transformasi pengusahaan kehutanan melalui penerapan multi usaha kehutanan dengan pengelolaan kawasan hutan berbasis lanskap.

"Multi usaha kehutanan ini sebagai strategi mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus merupakan perbaikan iklim investasi, yaitu penyederhanaan atau simplifikasi perizinan berusaha yang semula satu izin untuk satu kegiatan menjadi satu perizinan berusaha dengan multi usaha," ujarnya dalam lokakarya hambatan dan solusi multi usaha di Jakarta, Kamis.

Agus menjelaskan skema multi usaha kehutanan merupakan era baru dari pengusahaan hutan di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang usaha bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca juga: KLHK: Prinsip kecukupan luas kawasan hutan tidak dihapus dalam UU CK

Baca juga: KLHK akan tambah sarana pencegahan karhutla di kawasan konservasi


Skema kebijakan pemerintah turunan dari regulasi tersebut, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha
Kehutanan (MUK).

Demikian pula kebijakan mengenai Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut.

Pada era 1970-an, kata Agus, ada hak pengusahaan hutan atau HPH. Kemudian menginjak era 1980-an, pengusahaan hutan alam ternyata menyebabkan berkurangnya cadangan hutan, maka ada hutan tanaman industri atau HTI yang berjalan sampai sekarang juga dengan era pengusahaan hutan alam.

Kalau dulu, satu izin hanya diberikan untuk satu skema kegiatan, contohnya untuk HPH itu hanya satu izin, kemudian HTI izinnya lain lagi. Nah, dengan multi usaha kehutanan ini, maka dengan izin multi usaha kehutanan itu bisa dilakukan berbagai kegiatan bekerja sama," jelas Agus.

Lebih lanjut ia menyampaikan skema multi usaha kehutanan diperlukan karena nilai ekonomi riil hutan sangat rendah, persentase areal efektif juga sangat rendah, dan pasar kayu yang berasal dari hutan alam cenderung menurun.

"Selain itu, kami juga melihat sebagai alternatif sumber PNBP selain hasil hutan kayu karena kalau kita hanya memberikan izin untuk pengusahaan hutan kayu saja, maka PNBP hanya untuk hasil hutan kayu.

KLHK mendukung langkah yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mendiskusikan secara multi pihak tentang hambatan dan solusi pelaksanaan multi usaha kehutanan mengingat skema itu banyak tantangan dalam implementasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Silverus Oscar Unggul mengatakan skema multi usaha kehutanan adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku bisnis kehutanan di dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kebijakan untuk pelaksanaan multi usaha kehutanan.

"Kalau dulu satu izin untuk kayu hanya bisa urus kayu, tapi sekarang dengan satu izin semua potensi yang ada di dalam kawasan itu bisa dikelola tidak hanya kayunya saja tetapi juga environmental services, karbon, hingga agroforestry semuanya bisa diolah," kata Silverus.

Baca juga: Menteri KLHK sebut hanya Leuser di dunia yang miliki empat satwa hebat

Baca juga: Gubernur: Pelestarian hutan harus perhatikan masyarakat di kawasan


 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022