Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengapresiasi pencapaian bahwa saat ini lebih dari 1 juta produk dalam negeri (PDN) telah masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melampaui target yang sebetulnya ditetapkan hingga akhir tahun 2022.
 
"Saya senang alhamdulillah dari target 1 juta akhir tahun, produk-produk UMKM dan koperasi yang masuk ke e-katalog sudah mencapai di atas 1 juta, yang sebelumnya baru 50 ribu, melompat," kata Presiden dalam Pengarahan Kepada Seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda, dan Kajati di Jakarta Convention Center, Kamis.

Dalam kesempatan lebih awal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhur Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa per 27 September 2022 terdapat 1.204.487 PDN yang telah masuk ke dalam e-katalog LKPP.
 
Menindaklanjuti lompatan tersebut, Presiden tetap mengarahkan kepada jajaran kepala daerah yang hadir untuk terus membina usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi di daerah masing-masing agar bisa berbondong-bondong mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog.
 
Kendati demikian, Presiden kembali menyoroti angka serapan (PDN) di beberapa K/L dan pemerintah daerah yang masih berada di bawah 10 persen.
 
"Di pertemuan yang lalu saya menyampaikan kalau enggak mau cepat-cepat mau saya buka semua angkanya, kementerian mana, daerah mana yang belum mengarah ke sana. Realisasinya seperti apa? Ini untuk 10 kementerian lembaga yang anggarannya besar, realisasinya seperti ini, angkanya ada semua," ujar Presiden.
 
Dalam data yang ditampilkan oleh Presiden, untuk 10 K/L dengan anggaran terbesar Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki tingkat serapan PDN tertinggi yakni 72,7 persen, diikuti Polri dengan 70 persen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 69,2 persen, Kementerian Perhubungan 61,3 persen, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 57,2 persen.

Kemudian Kementerian Pertanian 48,9 persen, Kementerian Keuangan 48 persen, Kementerian Kesehatan 32,4 persen, Kementerian Pertahanan 26,2 persen, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika jadi yang terendah dalam tingkat serapan PDN yakni hanya 7 persen.
 
Data lain yang ditampilkan Presiden Jokowi adalah 10 provinsi dengan tingkat serapan PDN terendah yakni Nusa Tenggara Timur hanya 23 persen, diikuti Bali 26 persen, DKI Jakarta 27 persen, Nusa Tenggara Barat 32 persen, Maluku Utara 36 persen, Kalimantan Selatan 37 persen, Kalimantan Timur 40 persen, Jawa Barat 41 persen, Kepulauan Riau 43 persen, dan Kalimantan Barat 43 persen.
 
Presiden juga menampilkan data 10 kabupaten/kota dengan tingkat serapan PDN terendah yakni Kabupaten Paniai 0 persen, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Lanny Jaya 1 persen, Kabupaten Jaya Wijaya 3 persen, Kota Makassar 6 persen, Kabupaten Manokwari Selatan 8 persen, Kabupaten Jember 9 persen, Kabupaten Majalengka 11 persen, Kota Pematang Siantar 12 persen, dan Kabupaten Karawang 13 persen.
 
Sedangkan untuk BUMN dengan tingkat serapan PDN terendah berdasarkan data yang ditampilkan Presiden adalah Perum Perhutani sebesar 4 persen, Kawasan Industri Makassar 6 persen, Reasuransi Indonesia Utama 13 persen, Perum Jasa Tirta I 13 persen, Balai Pustaka 18 persen, BNI 19 persen, Garuda Indonesia 22 persen, BTN 22 persen, Bahana Pembiayaan Utama Indonesia 23 persen, dan Waskita Karya 35 persen.

"Tolong dilihat, mungkin yang 0 ini belum terserap produk dalam negeri dan mungkin juga belum ada laporan, sehingga tolong segera dilaporkan. BUMN juga ada, ada semua angka-angkanya sekarang. Kelihatan gunakan produk dalam negeri," kata Presiden.
 
Secara keseluruhan dalam laporan yang sebelumnya disampaikan Menko Marinves dipaparkan bahwa dari total komitmen belanja PDN oleh K/L dan pemda sebesar Rp937,2 triliun hingga 27 September 2022 telah terealisasi sebesar 49,9 persen atau senilai Rp468,92triliun.

Baca juga: Mendagri ajak pemda-pengusaha percepat penggunaan produk dalam negeri

Baca juga: LKPP: Kewajiban belanja PDN pacu daya saing industri nasional

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022