Saya siapkan sebelas orang
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap majelis hakim yang nanti ditetapkan untuk menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi wakil Tuhan demi tegaknya keadilan.

"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.

Kamaruddin juga menyebut pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Saya siapkan sebelas orang," ucapnya.

Baca juga: Kuasa hukum dukung agar jaksa kasus Brigadir J di rumah aman

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9).

"Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri," katanya.

Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku.

"Kenapa pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Ibu Brigadir J berharap kebenaran terungkap

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dukungannya agar para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," katanya.

Menurut ia, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak atau faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung nyatakan berkas Ferdy Sambo sudah P-21

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Kamis.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022