Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan KPK menegaskan hal itu guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak permohonan gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/9), untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Ali Fikri.

Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," tambahnya.

Baca juga: Novel Baswedan dkk terima tawaran jadi ASN Polri

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Jumat, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. Selaku penggugat ialah mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan kawan-kawan, sedangkan selaku pihak tergugat ialah pimpinan KPK RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Presiden RI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam eksepsi "menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak diterima".

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp655.650," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: KPK beberkan capaian kinerja sejak beralih jadi ASN
Baca juga: KPK resmi lantik 18 pegawainya jadi ASN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022