Temanggung (ANTARA) - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pemerintah senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok.

Nirwala di Temanggung, Jumat menyampaikan di tengah kondisi pascapandemi, situasi perang Rusia-Ukraina, pemerintah berusaha memastikan kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dapat terwujud.

"Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini," katanya pada sarasehan bertema "Distorsi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Kesejahteraan Petani dan Pekerja Sektor Pertembakauan Makin Tak Pasti" di Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung.

Ia menuturkan memang saat ini 90 persen porsi penerimaan negara bertumpu pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau . Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Semua faktor dipertimbangkan matang-matang.

Nirwala menyebutkan dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, faktor kesehatan, industri dan tenaga kerja, pengawasan serta penerimaan yang perlu dilihat secara seimbang dan komprehensif.

Dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, katanya pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

"Hasil dari pengenaan cukai tembakau tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk petani tembakau Temanggung. Di antaranya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Pengenaan tarif cukai hasil tembakau telah disesuaikan dengan porsi per daerah di seluruh Indonesia," katanya.

Sejalan dengan penerapan kebijakan cukai hasil tembakau, katanya Ditjen Bea Cukai terus berkomitmen dan konsisten melakukan peningkatan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Temanggung Siyamin mengatakan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan sebagai opsi sumbangsih penerimaan negara berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Dengan target penerimaan total cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau porsinya sekitar 10 persen dari total penerimaan APBN 2023, bagi para petani, kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang menyumbang 95 persen dari total penerimaan cukai adalah sebuah kebijakan yang tidak adil.

"Pemerintah pusat bisa lihat sendiri potret realita di lapangan, di Desa Legoksari, Tlogomulyo, Temanggung yang merupakan salah satu sentra tembakau tapi kondisi harganya anjlok, mentok di Rp60.000 per kilogram. Kami petani saat ini statusnya setengah mati. Harapan kami, melalui Sarasehan ini, pemerintah bisa mengakomodir suara petani sebelum penentuan kebijakan cukai hasil tembakau. Jangan dulu naikkan cukai, beri kami kesempatan untuk pulih," katanya.

Siyamin mengungkapkan saat ini para petani tengah berupaya memulihkan perekonomian keluarga pascapandemi dan menghadapi situasi inflasi yang ada di depan mata. Harga bahan bakar minyak, beban biaya hidup dan kebutuhan yang terus melonjak jelas memberatkan masyarakat termasuk petani tembakau.

Tantangan lain yang dihadapkan petani tembakau di Temanggung saat ini adalah proses panen yang terhambat oleh perubahan iklim yang mempengaruhi kualitas tanaman tembakau.

"Yang bikin petani tembakau makin menangis adalah pencabutan subsidi pupuk. Ketika subsidi dicabut, seharusnya diberi solusi. Semakin sulit situasi yang kami alami. Kondisi ini membuat para petani tembakau terpukul berat. Kami mohon, dibuatlah regulasi yang bisa membantu petani bangkit. Bukan dengan menaikkan cukai tembakau," katanya.

Baca juga: APTI Jatim ajak kaji kembali rencana kenaikan tarif cukai tembakau

Baca juga: Bea Cukai ungkap kasus TPPU hasil rokok ilegal mencapai Rp1 triliun

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022