Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,1 kilogram dan ganja sebanyak 12,7 kilogram setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat. Barang bukti sabu-sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejari Aceh Timur Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani institusinya sejak Maret hingga September 2022.

"Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi sehingga barang bukti narkoba tersebut tidak bisa digunakan. Untuk sabu-sabu setelah dimusnahkan dengan diblender, kemudian dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Semeru.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah telepon genggem, senjata api rakitan, dan senjata tajam. Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong.

Semeru mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. Eksekusi barang bukti tergantung pada masing-masing amar putusan.

"Tujuan pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum," kata Semeru.

Menyangkut perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022, Semeru mengungkapkan jumlahnya sebanyak 88 perkara, sebagian besar kasus narkoba (58 perkara).

Selain itu, ada 18 perkara orang dan harta benda meliputi tindak pidana umum pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perusakan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan.

"Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 12 perkara yang terdiri kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana minyak, serta pelanggaran syariat Islam," kata Semeru.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022