Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menginginkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) daerahnya pada 2023 dapat meningkat dibanding tahun ini yang menempati peringkat 12 dari 34 provinsi se-Indonesia, padahal tahun sebelumnya menduduki peringkat pertama.

"Tahun ini melorot ke posisi 12. Semoga tahun depan lebih baik lagi," kata Gubernur Ansar saat melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Dewan Pers di Shangrila Restaurant, Tanjungpinang, Jumat (30/9) malam.

Pada pertemuan itu, Ansar bersama jajaran Dewan Pers juga berdiskusi mengenai IKP 2022 yang meninggalkan beberapa catatan sebagai bahan evaluasi.

"Kemerdekaan pers yang dilihat dari persepsi gender sebagai indikator penilaian serta perhatian terhadap penyandang disabilitas, anak, dan perempuan telah kita upayakan dan sedang berjalan," ujarnya.

Ansar optimistis capaian IKP Kepri tahun 2023 akan lebih baik dibanding tahun ini. Dari hasil diskusi bersama Dewan Pers, catatan yang ada akan dijadikan bahan evaluasi.

"Masih ada waktu untuk menginventarisasi masalah-masalah serta meningkatkan indikator-indikator penilaian yang ada," tambah gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menekankan pentingnya informan ahli sebagai ujung tombak dalam memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang sudah terjadi dan dilakukan daerah.

"Harapannya ini menjadi penting karena pada Januari mendatang sudah mulai lagi penilaiannya sampai dengan Juli. Harapannya pada tahun 2023 IKP di Kepri menjadi lebih baik" ucap Agung.

Ia mengingatkan metodologi penilaian IKP adalah keterwakilan. Ada 12 orang informan ahli yang kualitasnya akan menentukan hasil IKP.

Menurut Agung, kualitas menjadi penting karena ketika informan ahlinya tidak bisa membunyikan apa yang terjadi di Kepri maka informasi yang diberikan terbalik.

"Namun, kami tidak ikut campur dalam hal pemilihan informan. Teman-teman di sini yang mendorong unsur pimpinan pemerintahan, unsur wartawan, media, organisasi, ASN, dan akademisi menjadi penting," ujarnya.

Mengenai turunnya peringkat Kepri dalam IKP 2022, Agung menjelaskan indikator penilaiannya ada tiga kategori, yakni fisik, hukum, dan sosial ekonomi.

Ia kembali menekankan bahwa IKP ini merupakan indeks persepsi sehingga ketika ada kuesioner yang disampaikan dan yang menjawab adalah informan ahli.

"Hasil itulah yang diolah sehingga ketika hasil dari daerah kemudian disandingkan dengan hasil nasional, didapatlah angka pembaginya," katanya.

Agung berharap orang yang akan menjadi informan ahli adalah orang yang tahu betul apa yang terjadi dan apa yang dilakukan. "Tidak katanya, tidak rasanya, dan tidak sepertinya," tambahnya.

Menurut ia, seseorang dapat menjadi informan ahli maksimal hanya dua kali. Biasanya Dewan Pers akan melihat dulu latar belakang orang-orangnya, namun tidak ikut campur dalam pemilihannya.

"Ini supaya informan ahli adalah benar orang yang tahu, paham dan mengerti sehingga ketika menyampaikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Agung.

Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022