17 karya budaya Aceh yang diusulkan oleh Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI menetapkan sebanyak 17 karya budaya usulan Pemerintah Aceh menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

“Alhamdulillah 17 karya budaya Aceh yang diusulkan oleh Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Tugas kita selanjutnya adalah merawat agar warisan leluhur ini tetap eksis,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan 17 usulan dari Provinsi Aceh tersebut dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Adapun 17 karya budaya Aceh itu yakni Pisang Sale Lhok Nibong, Sie Reboh dan Ie Bu Peudah dari Aceh Besar, Apam dari Pidie dan Terasi Langsa yang merupakan khas kuliner asal Tanah Rencong tersebut.

Kemudian Canang Ceurekeh yang merupakan alat musik khas dari Lhokseumawe, Malamang atau tradisi memasak lemang, Meudayang atau tradisi mengambil madu lebah Buloh Seuma di Aceh Selatan.

Baca juga: Kemendikbud: Museum jadi media edukasi pelestarian warisan budaya

Baca juga: Pemerhati kebudayaan Aceh temukan cagar budaya terbengkalai


Selanjutnya Dendang Lebah yang merupakan puisi masyarakat melayu Tamiang, Smong yang merupakan kearifan lokal warga Simeulue untuk mitigasi bencana, Ambe-ambeken atau tari tradisional pesisir di Aceh Singkil.

Melengkan atau adat bertutur di Gayo, kesenian Suku Alas Aceh Tenggara yaitu Tangis Dilo, Kasab atau sulaman benang emas khas di Aceh Selatan, Sidalupa yang merupakan kesenian pertunjukan dari Aceh Barat.

Rumah Rungko dari Aceh Selatan dan terakhir Dikee Pam Panga yang merupakan kesenian yang memadukan gerak tangan sambil menepuk dada dari Aceh Jaya.

Ia menyebutkan sebanyak 57 karya budaya Aceh sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan semua peninggalan leluhur itu akan terus tetap dijaga dan dirawat agar tidak hilang ditelan zaman.

Ia mengatakan dengan penetapan tersebut akan menguatkan hasrat dan martabat Aceh sekaligus mempromosikan Warisan Budaya Tak Benda kepada masyarakat luas agar warisan leluhur ini tidak hilang dari kepunahan.

Ia meminta setiap kabupaten/kota agar tidak melihat warisan leluhur tersebut dari segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas, di mana daerah-daerah pengusung nantinya diharap dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.

“Ini jadi penyegar ingatan bagi generasi muda tentang warisan leluhur. Kita berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan, dan klaim budaya dari negara lain,” katanya.

Kepala Bidang Budaya dan Nilai Sejarah Disbudpar Aceh, Evi Mayasari menambahkan, hal itu menjadi pencapaian baru bagi Aceh yang, di mana usulan dari Pemerintah Aceh diakomodir seluruhnya.

“Ini menjadi pencapaian baru bagi Aceh. Apalagi ada lima provinsi yang mendapat lima besar Warbudnas, salah satunya Aceh yang berada di posisi 4,” kata Evi Mayasari.

Baca juga: BPNB: Pacu pencatatan warisan budaya takbenda di Sumatera Utara

Baca juga: 40 kebudayaan Aceh ditetapkan jadi warisan budaya tak benda Indonesia


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022