apakah sepadan jika arah tepat lambaian tangan sepasang manusia pada Monumen Selamat Datang sengaja dihalangi  halte TransJakarta.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan pembangunan halte TransJakarta dalam rangka revitalisasi harus tetap menghargai sejarah termasuk peninggalan yang ada di sekitarnya.

"Bung Karno pernah berpesan 'Jangan sekali-kali meninggalkan (melupakan) sejarah!'. Harusnya Pemprov DKI Jakarta menjaga dengan baik wejangan tersebut dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk revitalisasi halte Transjakarta Bundaran HI," tulis Prasetyo dalam akun media sosial pribadinya, Senin.

Prasetyo meminta semua pihak, termasuk BUMD PT TransJakarta yang melakukan revitalisasi halte dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membayangkan betapa bangganya pemerintah dan rakyat Indonesia ketika Monumen Selamat Datang didirikan di Bundaran Hotel Indonesia waktu itu.

Menurutnya, Patung Selamat Datang berupa sepasang manusia yang sedang menggenggam bunga dan melambaikan tangan itu bukan sekedar pajangan.

"Namun lebih kepada bahwa Indonesia pantas diperhitungkan di kancah dunia dengan kesiapannya menggelar perhelatan pesta olahraga se-Asia yang ke-4 di Jakarta," ucapnya.

Dengan gambaran sejarah tersebut, Prasetyo kembali bertanya apakah sepadan jika arah tepat lambaian tangan sepasang manusia pada Monumen Selamat Datang sengaja dihalangi  halte TransJakarta.

"Apa pantas lambaian tangan itu sengaja dihalangi dengan alibi revitalisasi?," ucapnya.

Prasetyo menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta, akan memanggil PT TransJakarta dan SKPD terkait untuk Jmeminta penjelasan terkait pekerjaan revitalisasi halte TransJakarta itu.

"Cepat atau lambat, sebagai pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta saya akan memanggil PT TransJakarta dan SKPD terkait untuk menjelaskan pelaksanaannya yang sudah banyak mengecewakan banyak pihak itu," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengaku sudah mengikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI agar tak melanggar prosedur mengingat adanya cagar budaya di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya saat memberikan keterangan di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat.

"Semua yang dibangun oleh TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, sudah ada peraturannya. Kita taat pada peraturan dan hukum," kata Yana di Jakarta, Jumat (30/9).

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebutkan, proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.

"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, tinggi bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.

Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.
"Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," kata Boy.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan, ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan. Misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.

Meski begitu, proyek revitalisasi itu sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022