Aspirasi ini berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Beky Mardani menyerahkan dokumen berisikan aspirasi pendirian lembaga masyarakat adat Betawi kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

"Aspirasi ini berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah," kata Beky di Jakarta, Senin.

Beky menuturkan aspirasi pembentukan lembaga adat masyarakat Betawi diterima  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan anggota Komisi IV DPR RI KH Asep Ahmad Maoshul Affandy.

Beky menjelaskan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi berupa rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beky mengungkapkan revisi undang-undang itu memperhatikan tata nilai masyarakat Betawi yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta perubahan pasal per pasal.

"Revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan," ujar Beky.

Beky melanjutkan revisi undang-undang itu menempatkan sejumlah hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.

Revisi juga dikatakan Beky mengandung sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian.

"Revisi memuat pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan," ungkap Beky.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug KH Lutfi Hakim mengatakan masyarakat Betawi harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan karena sifat kekhususan tetap melekat pada Jakarta.

"Dengan sifat kekhususan Jakarta, revisi harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh, seperti Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi,” tutur Wakil Ketua Tanfidziyah NU DKI itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyambut baik usulan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi karena dapat mengangkat harkat martabat dan menjadi peluang bagi masyarakat Betawi untuk semakin berkiprah di Jakarta.

Dituturkan Syamsurizal, usulan pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi itu bisa melalui revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 yang berpotensi merubah DKI Jakarta karena akan berlaku seperti di provinsi lain.

Dia pun mencontohkan seperti provinsi Jawa Barat yang terdapat kota Bandung, kota Bogor, kabupaten Bandung dan sejumlah kabupaten/ kota lainnya, sehingga setiap kota di Jakarta akan mengikuti pola yang berlaku di Indonesia secara umum.

“Untuk mengangkat harkat martabat Betawi bisa juga melalui perjuangan mereka di masing-masing kota di Jakarta. Misalnya di kawasan Jakarta Utara, mereka bisa berjuang agar anggota DPRD di sana berisikan orang-orang Betawi, begitupun Walikota dan Gubernur,” ucap Syamsurizal.
Baca juga: PKK DKI lestarikan kuliner Betawi melalui buku "Dandang Betawi"
Baca juga: Sudin Kebudayaan Jaksel lestarikan sejarah lewat wajib kunjung museum
Baca juga: Pemkot Jakbar dan Lembaga Kebudayaan Betawi gelar 'Hajatan Anak Yatim'

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022