Washington (ANTARA) - Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC), panel pengatur AS yang terdiri dari regulator keuangan utama, pada Senin (3/10/2022) merekomendasikan agar Kongres mengesahkan undang-undang yang menangani risiko aset digital terhadap sistem keuangan, termasuk RUU untuk meningkatkan pengawasan pasar spot kripto dan stablecoin.

Dalam sebuah laporan yang mengikuti perintah eksekutif Presiden AS Joe Biden tahun ini "tentang Memastikan Pengembangan Aset Digital yang Bertanggung Jawab," panel mengidentifikasi tiga celah dalam regulasi mata uang kripto: pengawasan terbatas pasar spot untuk token yang bukan sekuritas; peluang untuk arbitrase peraturan, atau mengambil keuntungan dari aturan yang menguntungkan; dan apakah perusahaan kripto harus diizinkan untuk mengintegrasikan beberapa layanan yang secara tradisional disediakan oleh perantara, seperti pialang-dealer dan lembaga kliring.

Laporan tersebut diterbitkan setelah pertemuan FSOC pada Senin (3/10/2022).

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Keuangan Janet Yellen mengatakan laporan itu "memberikan landasan yang kuat bagi pembuat kebijakan saat kami bekerja untuk mengurangi risiko stabilitas keuangan aset digital sambil menyadari potensi manfaat inovasi.

Meskipun FSOC sebelumnya telah mendesak Kongres untuk mengatur penerbit stablecoin seperti bank, laporan Senin (3/10/2022) memasukkan beberapa rekomendasi baru untuk legislator, termasuk bahwa mereka membuat kerangka kerja federal untuk penerbit stablecoin guna mengatasi integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Laporan FSOC mengikuti serangkaian laporan lain yang dirilis bulan lalu sehubungan dengan perintah eksekutif Gedung Putih. Pada September, pemerintahan Biden menerbitkan serangkaian laporan yang merekomendasikan agar lembaga pemerintah AS menggandakan penegakan sektor aset digital dan mengidentifikasi celah dalam regulasi.

Masih belum jelas kapan Kongres akan meloloskan undang-undang terkait kripto, meskipun beberapa RUU telah diperkenalkan untuk mengatasi stablecoin dan regulasi komoditas digital.

Laporan FSOC juga menyarankan Kongres meloloskan RUU untuk memberikan otoritas pembuatan peraturan kepada regulator keuangan federal atas pasar spot untuk mata uang kripto yang bukan sekuritas, untuk mengatasi konflik kepentingan dan praktik perdagangan yang kasar.

Anggota parlemen juga harus mempertimbangkan undang-undang yang memberikan otoritas kepada regulator untuk mengawasi kegiatan afiliasi dan anak perusahaan kripto, yang menurut FSOC dapat mengatasi arbitrase peraturan, kata laporan itu.

Baca juga: Regulator bank AS peringatkan risiko krisis dari proliferasi fintech
Baca juga: Pengawas G20 akan usulkan aturan kripto global pertama pada Oktober
Baca juga: Perusahaan kripto harus terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa AS

 

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022