warga harus melengkapi beberapa dokumen yakni SIM asli dan KTP masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  menempatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB.

Berdasarkan unggahan akun Twitter @tmcpoldametro, Selasa, empat wilayah yang disasar layanan SIM Keliling yaitu: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung,  Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata,  Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa dokumen yakni SIM asli dan KTP masing-masing disertai fotokopi, lantas di lokasi gerai diminta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022