Penggunaan dan pendampingannya tepat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong kemandirian masyarakat desa agar tangguh dalam menghadapi berbagai bencana melalui alokasi dana desa.

"Kebencanaan dapat dikonstruksikan masuk di dalam penggunaan dana desa tersebut yang diprioritaskan untuk penanggulangan kebencanaan di desa," kata Direktur Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Kemendesa PDTT Sumarlan dalam Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XV yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Sumarlan menjelaskan penggunaan dana desa tersebut juga harus diselaraskan dengan penanganan ekonomi, penanganan kesehatan, dan juga penanganan kebencanaan supaya menciptakan ketangguhan di dalam masyarakat yang mengalami bencana.

Kebijakan penanganan bencana di desa dimulai dengan Surat Menteri Desa PDTT pada 16 Oktober 2020 mengenai persiapan penanganan bencana dan koordinasi penanganan bencana.

Baca juga: Kemendes PDTT: Mitigasi kebencanaan penting dalam penanganan bencana

Baca juga: Dana desa 2022 diprioritaskan untuk PEN dan penanganan bencana


Kemudian, surat itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana di desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 disebutkan tujuan penggunaan dana desa adalah memulihkan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Regulasi pemanfaatan dana desa untuk bencana terus berlanjut melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

"Hal terpenting adalah mengonstruksikan dana desa supaya penggunaan dan pendampingannya tepat, sehingga nanti masyarakat di seluruh Indonesia dapat melakukan penanganan bencana dengan tepat," kata Sumarlan.

Sejak 2015 sampai 2021, pemerintah telah mengucurkan total Rp400,85 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Pada 2015, alokasi dana desa sebesar Rp20,67 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp46,98 triliun pada 2016, sebesar Rp60 triliun pada 2017, sebesar Rp60 triliun pada 2018, sebesar Rp70 triliun pada 2019, sebesar Rp71,2 triliun pada 2020, dan sebesar Rp72 triliun pada 2021.

Baca juga: Kemendes maksimalkan Dana Desa Rp27,3 triliun untuk antisipasi bencana

Baca juga: Kemendes PDTT : Dana desa dapat digunakan bangun SDM hadapi bencana



 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022