"Kemungkinan kita akan meluncurkan dasbord itu Bulan November gitu ya. Jadi ada beberapa yang sekarang kota kita anggap bagus yang kita latih untuk bisa mengisi dasbord ini,"
Kota Bogor (ANTARA) - Kementerian Kesehatan segera meluncurkan website dan aplikasi Dashboard Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah-daerah percontohan untuk menekan angka ketergantungan masyarakat untuk merokok.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eka Susanti usai audiensi dan sosialisasi Dashborad KTR kepada Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa, mengatakan sistem informasi ini akan memadukan data-data pelanggaran dan upaya pemerintah daerah mengendalikan merokok di tempat umum.

"Kemungkinan kita akan meluncurkan dasbord itu Bulan November gitu ya. Jadi ada beberapa yang sekarang kota kita anggap bagus yang kita latih untuk bisa mengisi dasbord ini," kata dia.

Eka menerangkan Kemenkes akan memilih tujuh sampai sembilan kota yang akan menjadi lokus atau tempat penerapan Website dan aplikasi Dashboard KTR di seluruh Indonesia, di antaranya Kota Bogor yang telah cukup serius menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.

Kriteria menjadi daerah lokus Dashboard KTR di antaranya, memiliki regulasi yang cukup berupa peraturan daerah (Perda) atau lainnya untuk melarang merokok dan menjual rokok dan inovasi daerah terkait KTR.

Melalui Dashboard KTR ke depan pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok setiap daerah akan terpantau secara terpadu.

Setiap daerah akan diberi peringkat berdasarkan regulasi yang dibuat, kinerja satuan tugas (Satgas) KTR dalam memantau dan melaporkan pelanggaran dan upaya sosialisasi kawasan tanpa rokok tersebut.

Penilaian dalam Dashboard tersebut di antaranya atas laporan kepatuhan masyarakat yang meliputi ditemukan atau tidaknya orang merokok di KTR, penanda atau rambu KTR, ruang khusus merokok, penjualan rokok, media promosi rokok, ditemukan puntung rokok, asbak dan korek serta bau asap rokok.

Selanjutnya, dari sisi penegakan aturan yakni objeknya individu dan perusahaan terhadap pelanggaran berikut sanksinya.

Eka menyampaikan, Kemenkes konsentrasi mengurangi angka perokok tembakau maupun perokok elektrik yang membahayakan kesehatan. Terlebih prevelensi atau jumlah kasus perokok usia 10-18 tahun cukup tinggi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir perokok usia 10-18 tahun masih di atas 3 persen di tingkat nasional. Pada tahun 2019 terdapat 3,87 persen, tahun 2020 sebanyak 3,81 persen dan tahun 2021 ada 3,69 persen anak yang merokok.

Sementara, hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey – GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan tahun 2021 dengan melibatkan sebanyak 9.156 responden, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

"Kita mengharapkan yang menjadi target kita, kita menurunkan perokok tembakau dan elektrik. Perokok elektrik naik dua kali lipat. Kemudian kita ingin KTR ini di seluruh 514 kota dan kabupaten," katanya.
Baca juga: Musim hujan, Kemenkes ingatkan DBD bisa serang usia dewasa
Baca juga: Kemenkes merampungkan rekapitulasi jumlah korban tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Kemenkes percepat eliminasi Malaria di Papua melalui Gebrak Siamal


 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022