Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah provinsi (pemprov) untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) secara lengkap dan tepat waktu untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di wilayahnya.

“BPK merekomendasikan gubernur terkait, untuk pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu,” kata Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa.

Dia melanjutkan pemprov juga perlu menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota, antar perangkat daerah dan institusi terkait dalam rangka merencanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.

Selain itu, juga melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Menurut Isma Yatun, selama ini upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemprov masih kurang efektif karena terdapat beberapa permasalahan yang signifikan.

Dia menjelaskan, pada aspek kebijakan, masih terdapat Pemprov yang belum menyusun atau menetapkan RPKD dan RAT, serta belum optimal dalam mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten /kota, antar perangkat daerah, dan institusi terkait lainnya.

Lalu, pada aspek pelaksanaan, masih terdapat Pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Sementara, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, dia menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pemprov telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dari 34 provinsi, dia menyebut 100 persen atau seluruhnya telah mendapatkan opini WTP, atau di atas target sebesar 92 persen yang tercantum dalam RPJMN.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022