Paling lama penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebulan, setelah itu penetapan tersangka.
Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
 
"Paling lama penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebulan, setelah itu penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, di Mukomuko, Selasa.
 
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak beberapa hari berkoordinasi dengan kejari setempat terkait dengan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021.
 
Selain itu, BPKP telah membuat surat tugas tim yang bertugas untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021.
 
Ia memperkirakan, hasil audit kasus korupsi korupsi anggaran BPNT selesai bulan Oktober 2022, kemudian bulan November tahun ini sudah ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
 
Sedangkan berdasarkan perkiraan atau asumsi sementara penyidik Kejari Mukomuko, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.
 
Dia menyatakan, penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
 
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
 
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Pada kasus itu, katanya pula, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Peraturan Menteri Sosial tersebut.
 
"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi periksa mantan Kadinsos Lombok Timur terkait kasus korupsi BPNT
Baca juga: Kejari Mukomuko-BPKP koordinasi audit kerugian negara perkara BPNT

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022