Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dan pemangku kepentingan terkait lain dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

"Menguatkan sinergi, kolaborasi dalam hal tata kelola penempatan, pelindungan PMI, lebih khusus dalam hal menangkap peluang kerja ke luar negeri yang sangat terbuka," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI di Jakarta, Rabu, usai acara penandatangan nota kesepahaman dengan pemda mengenai pelindungan pekerja migran.

Pemerintah berupaya memastikan tenaga kerja Indonesia mengikuti prosedur legal yang berlaku dalam memanfaatkan peluang kerja di luar negeri agar terhindar dari tindak kejahatan perdagangan orang.

Benny meminta pemerintah daerah mendukung upaya pencegahan praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.

Dia mengingatkan bahwa penempatan pekerja yang tidak sesuai dengan prosedur legal berisiko merugikan dan membahayakan pekerja.

Pekerja berisiko tidak mendapat gaji layak dan menjadi korban kejahatan karena tidak punya perjanjian kerja yang jelas akibat penempatan pekerja yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur legal.

"Di sisi lain penempatan secara resmi adalah penempatan yang pasti, kami yakinkan, akan mendapatkan perlakukan hormat negara," kata Benny.

Menurut data BP2MI, dari tahun 2020 sampai 13 September 2022 ada 1.421 jenazah pekerja migran Indonesia yang dipulangkan ke Tanah Air dan sebagian dari pekerja migran yang meninggal di luar negeri tidak mengikuti prosedur legal dalam penempatan pekerja migran.

Selama kurun itu BP2MI juga menangani 79.153 pekerja migran Indonesia yang bermasalah di negara penempatan.

Guna mencegah praktik penempatan pekerja secara ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, BP2MI menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah.

BP2MI menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, dan Bank BJB untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Baca juga:
BP2MI gagalkan penempatan 319 pekerja migran secara non-prosedural
Kemenaker dorong pembentukan jaringan relawan antisipasi PMI ilegal

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022