Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan langkah konkret instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan kendaraan listrik, menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menhub mendorong agar Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” kata Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

Baca juga: Menhub: ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma seperti "five star hotel"

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujar Menhub.

Ia mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yaitu membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Baca juga: Menhub dukung percepatan transisi kendaraan listrik dari sepeda motor

Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022