Susah diprediksi termasuk kejahatan dunia siber
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bertujuan untuk melindungi dan sekaligus mengantisipasi kebocoran data personal, khususnya melalui dunia maya. 

"UU PDP menjadi payung hukum untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi," katanya dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center secara daring di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan perkembangan dunia digital sangat cepat dan tanpa diprediksi sehingga diperlukan upaya antisipasi dan pembenahan dalam dunia siber.

Dia mengatakan kasus peretas Bjorka menjadi momentum berbenah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) karena di era digital, semua menjadi sulit untuk diprediksi.

Baca juga: Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual

"Semua wajib berbenah. Susah diprediksi termasuk kejahatan dunia siber," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Baca juga: Pakar minta pemerintah segera membentuk komisi independen PDP

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU itu diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022