Bantul (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan status Siaga Darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang menghadapi musim hujan dengan potensi cuaca ekstrem saat ini.

"Status Siaga Darurat Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang berlaku sejak tanggal 26 September sampai dengan 25 Desember 2022," kata Komandan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Bantul, Aka Luk Luk Firmansyah saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat.

Penetapan status siaga darurat itu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2022 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang yang diterbitkan dan ditandatangani beberapa hari lalu.

Dia mengatakan yang dilakukan dalam peningkatan kewaspadaan ancaman bencana dari penetapan status siaga darurat itu, akan dilakukan pengaktifan 29 posko siaga bencana yang tersebar di kelurahan-kelurahan dengan tingkat kerawanan tinggi, dan satu posko Induk di BPBD Bantul.

Baca juga: BPBD: Seluruh wilayah Bantul rawan terdampak bencana hidrometeorologi

Baca juga: BPBD rutin uji coba sistem peringatan dini tsunami pantai selatan


"Sebelum diaktifkan, kita masih ada rapat koordinasi dulu dengan pihak terkait pada 14 Oktober untuk memberikan arahan kebijakan, rencananya akan dihadiri Bupati Bantul," katanya.

Dia mengatakan jumlah pos siaga darurat yang akan diaktifkan pada musim hujan ini, sama dengan tahun lalu, namun bertambah dibanding dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2020 ada 21 pos, kemudian dikembangkan menjadi 29 pos dan satu pos Induk pada 2021.

"Tetapi belum tahu nanti kebijakan daerah apakah perlu ditambah lagi untuk pos siaga. Kalaupun ada pengembangan disesuaikan dengan potensi ancaman wilayah, dan BMKG menyatakan bahwa potensi hujan tahun ini cukup tinggi," katanya.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati tersebut diantaranya menyatakan bahwa Kabupaten Bantul merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang, sehingga untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana perlu menetapkan Status Siaga Darurat.

"Memerintahkan kepada BPBD Bantul untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang sebagai antisipasi penanggulangan bencana," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dikutip dari keputusan tersebut.*

Baca juga: Refleksi 15 tahun gempa bumi ingatkan Bantul rawan bencana

Baca juga: Pemkab Bantul memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022